KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan memberikan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisioner KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Keputusan yang diambil DKPP tersebut bermula adanya laporan dari Ferly Fathurrohman Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pena, bahwa Ajat Sudrajat diduga masih terlibat dalam kepengurusan PAC Partai Gerindra Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel.
Bambang Dwitoro, Ketua KPU Kota Tangsel membenarkan adanya keputusan dari DKPP tersebut.
Seperti yang sudah diterbitkan dalam website DKPP (16/1/2019), lanjut Bambang, bahwa dalam Putusan Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018, menyebutkan :
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
“Keputusannya sudah jelas ya, seperti yang sudah diterbitkan pada website DKPP. Sebagai penyelenggara Pemilu kita memang harus bersikap tidak menjadi partisan, ya kita jalani bersama hasil putusan tersebut,” jelas Bambang kepada PenaMerdeka.com, Senin (21/1/2019).
Sebagaimana yang tercantum dalam poin ketiga putusan DKPP, Bambang mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan dari KPU Provinsi Banten prihal tersebut.
“Belum ada pelaksanaan keputusan dari KPU Provinsi. Kita juga masih nunggu. Prinsipnya kami terima apa yang nanti disampaikan dari KPU Provinsi,” katanya.
Bambang menuturkan, kasus yang menimpa salah satu anggotanya tidak mengganggu kinerja KPU Tangsel.
Sejauh ini, Lanjut Bambang, Saudara Ajat masih menjalani tugasnya seperti biasa.
“Setiap tahapan Ajat ikut terus, seperti saat penetapan daftar pemilih dan sosialisasi. Paling dia ijin saat memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan DKPP saja,” pungkas Bambang. (ari)







