KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Soal konflik jalan lingkungan di RT 01 RW 09, Gang Kweni, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang antara warga dan pemilik bangunan kontrakan, menurut pihak kelurahan telah memanggil kedua belah pihak.
“Tadi kita sudah memanggil pemilik bangunan dan tiga pilar yaitu Binamas dan Babinsa Ciledug. Kita buka gelar permasalahan bersama-sama,” terang Donny Darmawan, Lurah Karang Tengah, kepada penamerdeka.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (29/1/2019).
Donny menjelaskan, dari pihak pemilik bangunan H Nabar mengklaim bahwa tanah dari jalan lingkungan itu adalah miliknya. Namun, saat ini jalan itu sudah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang lantaran asetnya sudah diserahkan.
“Dahulu memang benar tanah itu milik beliau, tapi saat ini kan asetnya sudah diserahkan kepada Pemkot Tangerang. Jadinya kami kembalikan kepada warga setempat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya.
Donny menambahkan, untuk permasalahan jalan lingkungan ini pihaknya menunggu antara kedua belah pihak untuk berembuk sampai Rabu (30/1/2019) hari ini.
Apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai bahwa pihaknya bakal menegakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 6 tahun 2011.
“Kalau sampai besok hari belum ada penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak, maka kami akan menertibkan bangunan itu karena sudah melebihi badan jalan.”
“Semoga bapak H Nabar selaku pemilik bangunan kontrakan mau bijaksana dengan peraturan yang berlaku di Kota Tangerang ini. Supaya warga juga tidak lagi terganggu dengan akses jalan lingkungan itu,” pungkasnya. (hisyam)