Sosialisasi Perizinan Terpadu Satu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi 2019
Izin Perparkiran di Luar Badan Jalan:
a. Surat Permohonan
b. Surat Kuasa
c. Fotocopy KTP atau tanda pengenal pemohon
d. Surat Rekomendasidari Dishub kab. Bekasi
e. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/koperasi
f. Fotocopy NPWP
g. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
h. Surat Tanda Lunas Pajak Parkir/Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) 3 (tiga) bulan terakhir dari Badan Pendapatan Daerah
i. Fotocopy bukti kepemilikan lahan atau surat perjanjian kerjasama pengelola lahan parkir (apabila sewa lahan)
j. Non Retribusi
K. SOP : 7 hari kerja
L. Masa Berlaku: 2 tahun







