BANTEN,PenaMerdeka – Menurut Bawaslu Provinsi Banten, adanya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) serta pemungutan suara lanjutan (PSL) disebut untuk melindungi hak konstitusi rakyat.
“Ini dilakukan untuk melindungi suara rakyat. Kalau tidak dilakukan PSU atau PSL hak suara masyarakat tidak dilindungi,” kata Didih M Sudi Ketua Bawaslu Banten dihubungi penamerdeka.com, Minggu (28/4/2019).
Ada sejumlah persoalan kenapa PSU dan PSL dilakukan, contohnya yang terjadi di Kabupaten Lebak lantaran daftar hadir yang datang ke TPS dengan jumlah kertas suara yang dicoblos tidak sesuai.
“Di Lebak antrara daftar hadir dan surat suara yang tercoblos ada selisih,” tukasnya.
Penyelenggara dalam hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-undang harus memfasilitasi hak konstitusi warga.
“Artinya aspirasi masyarakat untuk menentukan hak pilihnya dalam pemilu harus difasilitasi. Dua hal ini menjadi tugas kita. Kalau dalam pengawasan ditemukan itu maka harus ada PSU dan PSL, supaya hak masyarakat terpenuhi. Ada yang sebagian surat suara saja atau juga PSU yang semua surat suara,” ucap Didih.
Meskipun kata Didih, adanya PSL atau PSU mempunyai konsekwensi. Yakni penyelenggara harus menyiapkan logistik dan keperluan lainnya.
“Memang terkadang partisipasi masyarakat dalam PSU kerap menurun. Sebab pelaksanaan PSL dan PSU dilangsungkan bisa dilaksanakan bukan pada hari libur. Kita mengejar waktu soalnya. Tapi semua itu dilakukan untuk memfasiitasi dan mengawal aspirasi hak konstitusi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai penyelenggara supaya partisipasi pemilih tetap tinggi maka harus mensosialisasikan penyelenggaraan PSU atau PSL. (ersya)