Putusan MA Tambah 1,5 Tahun Pasca Ridho Bebas, Rhoma Irama: Aneh!

JAKARTA,PenaMerdeka – Setelah putusan MA (Mahkamah Agung) dikeluarkan, Ridho Rhoma akan tetap menjalankan eksekusi terkait kasus narkoba yang menimpanya meskipun akhirnya menjadi lebih berat, yakni 1,5 tahun penjara.

Kata anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini dirinya tidak akan terpengaruh dan mengaku tidak bermasalah. “Its oke, nggak masalah,” kata Ridho Rhoma, usai manggung di CiPlaz Mal Klender, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2019) kemarin.

Sambil terus berjalan, dia akan menjalani aturan yang berlaku. Ia juga mengaku tidak terganggu sama sekali putusan MA kendati memberatkan.

“Jalanin aja, nggak terganggu,” tutupnya sambil masuk ke dalam mobil.

Sebelumnya Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara akibat sabu. Ridho sudah bebas dari hukumannya itu dan sempat menghirup udara bebas per awal tahun lalu. Namun terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.

Kasasi diajukan jaksa yang tidak puas atas vonis di tingkat pengadilan negeri dan tinggi. Walhasil, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara, untuk menjalani sisa hukumannya.

Sementara sang Ayah, Rhoma Irama menilai janggal keputusan MA itu karena putranya yang juga seorang pedangdut itu sudah bebas cukup lama. Namun dia menyatakan belum tahu apa yang akan dilakukan terhadapnya. “Saya merasa aneh saja,” pungkas Rhoma. (deden/dbs)

Disarankan
Click To Comments