BANTEN,PenaMerdeka – Menghadapi arus mudik dan balil lebaran Idul Fitri, Dinas Perhubungan (Dishzub) Provinsi Banten bakal memberlakukan pembatasan operasional truk di ruas jalan tol Tangerang-Merak.
“Kalau di Banten ini hanya tol sampai ujungnya, tol sampai Merak. Jalan arteri itu ujung tol arah ke (Pelabuhan) Merak, lainnya enggak ada,” ucap Tri Nurtopo Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Larangan truk akan dilakukan penilangan jika melalui jalan tol pada arus mudik dari tanggal 29 hingga 31 Mei
“Sementara pada arus balik akan berlaku dari tanggal 8 hingga 10 Juni mendatang,” tukas Murtopo.
Dia melanjutkan, bagi pengendara yang melanggar bakal ada penindakan, dipinggirkan kemudian ditilang. Sebab ini merupakan larangan, ini adalah bukan himbauan.
“Akan ditilang bagi yang melanggar, karena ini bukan himbauan. Ini larangan,” tandas Kadishub. (ersya)