KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Satpol PP Kabupaten Tangerang beserta TNI/Polri menyita puluhan minuman beralkohol yang tak memiliki SIUP MB (surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol).
Yusuf Hermawan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, pada razia kali ini pihaknya menyita puluhan minuman itu dari dua agen yang berada di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Kami beserta tim gabungan berhasil menyita puluhan minuman alkohol yang tidak memiliki izin dari berbagai merek,” terang Yusuf kepada wartawan, Minggu (30/6/2019).
Yusuf menjelaskan, nantinya, pemilik usaha tersebut bakal diberikan surat pemanggilan untuk datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk diberikan pembinaan agar segera mengurusi izinnya.
“Tak hanya disitu, tim kami juga melakukan ke Bar House Project. Dimana, bar yang berlokasi di Pagedangan kita berikan arahan agar tidak menjual minuman beralkohol,” tuturnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh pemilik usaha yang serupa agar tidak menjual minuman beralkohol selama masih izinnya masih dalam proses pengurusan.
“Kami ingatkan kepada seluruh pemilik bar atau semacamnya, agar tidak menjual menjual minuman beralkohol selama ijinnya masih dalam pengurusan. Kami akan terus awasi,” imbaunya. (sarinan)







