KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Bagian Hukum mencabut berkas laporan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/07/2019).
Pencabutan berkas laporan itu dilakukan Pemkot Tangerang, usai Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah bersama Gubernur Banten Wahidin Halim, diundang Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) duduk bersama menyelesaikan perseteruan dengan Kemenkumham yang dihadiri Sekertaris Jendral (Sekjen) Menkumham Hadi Prabowo.
“Tadi jam 13.30 WIB, Walikota diundang Kemendagri. Alhamdulillah pertemuan ini dicapai beberapa catatan atau kesepakatan salah satunya sepakat untuk mencabut berkas laporan kepolisian,” ujar Budi D. Arief, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang.
Kata Budi, pencabutan berkas laporan itu dilakukan oleh dua pihak baik dari pihak Pemkot Tangerang dan Kemenkumham.
Namun, Kata Budi menambahkan, untuk pencabutan berkas laporan kepolisian dari pihak Menkumham tinggal menunggu waktu saja. Sebab pencabutan berkas laporan itu sudah menjadi kesepakatan bersama.
“Didalam rapat kita sudah sepakat untuk sama sama mencabut, ini permasalahan waktu saja mungkin. Dilihat posisi kita yang dekat di Tangerang dan arahan pak walikota jadi kami cabut duluan, untuk Menkumham menunggu waktu saja,” tandasnya. (hisyam)