JAKARTA,PenaMerdeka – Dua tersangka dalam kasus pengibar bendera bintang kejora dalam aksi di depan Istana dijerat pasal makar.
Dan saat ini seperti dikabarkan sebelumnya, kedua tersangka sudah diciduk polisi pada Jumat (30/8/2019).
Dua tersangka yang ditangkap berinisial AT dan CK. Polisi menyebut AT berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando.
“(Tersangka) diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (31/8/2019).
Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.
Kombes Argo Yuwono menyebutkan, keduanya dijerat sudah suseuai sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP,”
Seperti diketahui, pengibaran bendera bintang kejora dilakukan pada saat aksi di Jl Medan Merdeka Barat, depan Istana, pada Rabu (28/8).
Polisi menyita barang bukti, yakni 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa sebagai pengeras suara. (deden/dbs)