BANTEN,PenaMerdeka – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten kembali memanggil mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Djoko Waluyo terkait kasus pengadaan lahan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan disebutkan untuk perluasan dan pembangunan SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun 2018.
Pemeriksaan di Kejati Banten tersebut terhitung sejak tahun 2019 lalu menyusul adanya laporan dari LSM Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI),
Laporan yang diterima Kejati Banten pada Agustus 2019 itu diduga adanya korupsi senilai Rp800 juta. Dan perihal kegiatan jasa konsultan Studi Kelayakan atau Feasibility Study (FS) pengadaan lahan.
Pengadaan lahan disebutkan untuk perluasan dan pembangunan sekolah baru (USB) pada anggaran 2018, yang tersebar di 16 titik lokasi di kabupaten dan kota di Banten.
“Panggilan hari ini, menurut bidang Pidana Khusus (Pidsus) beliau (Djoko,red) sebagai saksi,” ucap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ivan Siahaan saat di temui di Kejati Banten, Kota Serang, Senin (20/7/2020).
Ia mengungkapkan, untuk hari ini hanya Djoko saja yang dipanggil, tetapi sebelumnya sudah ada sejumlah nama yang telah dipanggil.
“Kalau dipanggil sudah banyak, cuma hari ini 1 orang saja, yaitu Djoko, dan pemanggilan ini merupakan sudah yang kesekian kalinya,” tukas Ivan.
Ia menjelaskan jika Djoko datang sejak tadi siang (Senin, 20/7/2020), sementara untuk jam pastinya tidak tau. Berdasarkan pantauan, hingga pukul 17.30 WIB Djoko belum keluar dari Kejati Banten.
“Selanjutnya nanti kita menunggu petunjuk Pidsus. Perkembangannya belum menanyakan ke Pidsus. Nanti penyidik yang bisa menjelaskan, dan nanti tanggal 22 akan ada konferensi pers,” pungkasnya. (red/dra)