KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Besaran pendapatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Banten mengalami kenaikan alias melejit pada tahun 2025 ini.

Salah satunya pada pendapatan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang mengalami kenaikan di tahun 2025. Dimana, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025.

Peraturan itu tertulis tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang yang ditandatangai oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin pada 3 Februari 2025.

Untuk tunjangan perumahan tiap bulan, Ketua DPRD akan memperoleh Rp49.000.000, Wakil Ketua sebesar Rp45.000.000,dan Anggota menerima sebesar Rp42.500.000.

Untuk tunjangan transportasi diberikan tiap bulan dengan ketentuan, Ketua sebesar Rp29.000.000, Wakil Ketua sebesar Rp28.750.000, dan Anggota sebesar Rp28.500.000.

Jika ditotal, maka dalam sebulan ketua menerima tunjangan sebesar Rp78.000.000, Wakil Ketua sebesar Rp73.750.000, dan anggota sebesar Rp71.000.000.

Tentu, angka tersebut diluar gaji dan tunjangan lainnya yang dapat di kantongi para Wakil Rakyat Kota Tangerang pada setiap bulannya.

LEBIH BESAR KETIMBANG SEBELUMNYA

Tunjangan ini lebih besar jika dibandingkan dengan Perwal sebelum yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor  89 Tahun 2023.

Dimana, tertulis tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang yang ditandatangai oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah pada 12 Oktober 2023.

Untuk tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan sebesar, Ketua menerima Rp37.500.000, Wakil Ketua Rp34.250.000, dan Anggota sebesar Rp31.750.000.

Sedangkan tunjangan transportasi diberikan untuk Ketua sebesar Rp 18.750.000, Wakil Ketua sebesar Rp 18.500.000, dan Anggota sebesar Rp 18.000.000.

Jika ditotal, maka dalam sebulan ketua menerima tunjangan sebesar Rp56.250.000, Wakil sebesar Rp52.750.000, dan Anggota sebesar Rp49.750.00. Ini diluar gaji dan tunjangan lainnya. (Hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *