KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Besaran pendapatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Banten menuai sorotan publik. Bagaimana tidak, ditengah ekonomi masyarakat sulit para wakil rakyat malah mengantongi cuan melejit.

Salah satunya pada tunjangan perumahan dan transportasi para wakil rakyat yang melejit sekitar Rp10 juta di tahun 2025. Sorotan itu pun bukan tanpa sebab, apakah setimpal dengan kinerja yang dilakukan para perwakilan di parlemen?

Para wakil rakyat memperoleh tunjanhan tersebut Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang yang ditandatangai oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin pada 3 Februari 2025.

Pasal 16 

Tunjangan Perumahan

a. Ketua sebesar Rp49.000.000,00

b. Wakil Ketua Rp45.000.000,00

c. Anggota Rp42.500.000,00

Pasal 18

Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada :

a. Ketua sebesar Rp29.000.000,00

b. Wakil Ketua sebesar Rp28.750.000,00

c. Anggota sebesar Rp28.500.000,00

Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ menyampaikan, tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima oleh 50 perwakilan rakyat harus segera dikaji oleh Wali Kota Tangerang secepat mungkin.

Dengan dikaji ulangnya Perwal yang ditandatangi oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin saat itu, menurut Hasanudin dipastikan dapat meredam kekecewaan masyarakat.

“Dalam seminggu ini Wali Kota Tangerang harus bertindak dengan cepat untuk mengkaji Perwal (Peraturan Wali Kota Tangerang) tersebut,” tegas Hasanudin BJ, Minggu (7/9/2025).

Pria yang akrab disapa BJ ini juga tidak menampik tunjangan yang diterima oleh perwakilan rakyat tersebut. Sebab, para puluhan anggota DPRD itu menerima tunjangan sesuai prosedur yang berlaku dan itu menjadi hak mereka.

Hanya saja, nominalnya yang di kaji ulang harus berdasarkan Appraisal yang di tunjuk oleh walikota dengan standar perumahan tertinggi di Kota Tangerang.

“Merekakan pejabat negara yang berada di daerah, segala sesuatunya sudah diatur dalam peraturan yang berlaku mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD hingga Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang,” paparnya.

BJ menambahkan, namun dengan kondisi seperti ini kembali lagi, tunjangan yang bisa dikatakan paling besar yang diterima tiap bulan harus segera dikali ulang.

“Kajian ini bukan hanya untuk tunjangan perumahan saja, tapi juga tunjangan transpprtasi yang dianggap terlalu besar,” ketusnya. (Hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *