KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Eka Ruska bin Omo Warma di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis (17/9/2026).

Eka Ruska diamankan sekitar pukul 16.05 WIB setelah tim melakukan pemantauan terhadap keberadaan yang bersangkutan. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses administrasi.

Eka Ruska merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kepabeanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 November 2022.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 578/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 11 Juli 2022.

Dalam putusan kasasi, Eka Ruska dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan sebagaimana Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo mengatakan, pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” ujarnya, Jum’at (18/9/2026) malam.

Pradhana menyebutkan, usai diamankan terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sukasari yang kemudian langsung dibawa ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pemidanaan.

“Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan seluruh jajaran Kejaksaan dalam melakukan pencarian dan pengamanan terhadap DPO sebagai bagian dari komitmen menghadirkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” imbuhnya.

Penulis: HisyamEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *