KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Warga menggeruduk kantor Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 24 September 2025 kemarin unjuk rasa memprotes Lurah Cipadu diduga menonaktifkan sepihak beberapa Ketua RT di wilayah RW 01.
“Kami menanyakan surat pemecatan yang dilakukan oleh kelurahan pada RT-RT yang kami pilih secara langsung,” ujar Koordinator aksi, Herry Purwanto, Kamis (25/9/2025).
Herry mendesak Lurah Cipadu mencabut surat penonaktifan sembilan (9) ketua RT serta mengaktifkan kembali. Ia juga mendesak ketua RW 01 dicopot lantaran diduga memicu persoalan tersebut.
Lebih lanjut Herry mengatakan, dalam surat pemecatan ketua RT dinilai tidak masuk pada pokok subtansi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Tahun 2025 Nomor 24.
“Pasal 21 Nomor 1 huruf E menyatakan pemecatan baru bisa dilakukan bila melanggar norma-norma kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara dari informasi yang dihimpun, dalih pemecatan tersebut sudah berlandaskan atas permintaan sekelompok masyarakat yang menganggap kinerja RT kurang baik.
Namun, persoalan tersebut buntut adanya proses pemilihan kepengurusan pengelolaan sumur air bersih di wilayah RW 01. Kendati demikian sebagian warga tidak menerima hasil keputusan tersebut. (Hisyam)







