Dibangunnya menara Base Transceiver Station ( BTS ) milik Microsell yang berada di Jalan MT. Haryono persis di depan Kantor Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang diduga tanpa melalui ketentuan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 19 tahun 2015 Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
M.Zein, Lurah Sukasari, terkait adanya menara BTS yang dibangun persis di depan kantornya mengaku bahwa pihaknya sudah melaporkan persoalan tersebut ke pihak Kecamatan Tangerang untuk ditindak lanjuti. “Saya sudah laporkan ini ke pak camat,” ujarnya.
M. Zein dalam kesempatan itu menambahkan, kalau menara setinggi 15 meter itu dibangun tanpa sepengetahuan dirinya. “Karena tiba-tiba sudah berdiri, itu dibangun sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Telemapostel Dinas Kominfo Kota Tangerang, Kholil mengakui kalau keberadaan menara yang berada di depan Kelurahan Sukasari itu belum mendapat rekomendasi pihaknya.
Masih kata Kholil, hingga saat ini dirinya belum mengetahui izin pembangunan menara tersebut karena belum ada koordinasi maupun laporan secara tertulis dari pihak Kecamatan Tangerang terkait berdirinya menara ilegal tesebut.
“Soal izin kan ada di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang. Kalau memang tidak ada izin berarti ilegal. Sampai saat ini belum ada laporan dan koordinasi ke saya. Lurah sudah lapor ke saya dan saya bilang harusnya yang melaporkan pihak kecamatan,” terangnya.
Kholil kembali menerangkan, bahwa pihaknya hanya mengatur zonasi dan titik koordinat. Namun menurutnya soal standarnya sudah diatur di Perwal tersebut. Aturan di Perwalnya kalau pembangunan menara microsell yang di perempatan jalan tingginya di standarkan 20 meter. Tetapi berbeda lagi kalau bangunan tersebut berada di pinggir jalan standar ketinggiannya 15 meter.
Kendati belum mengantongi izin yang dikeluarkan oleh BPMPTSP Kota Tangerang dari informasi yag berhasil dihimpun bahwa menara BTS tersebut dikabarkan sudah diaktifkan. (herman)