DLH Kota Tangerang Ajak Warga Plototi Oknum Pembuang Limbah Medis di Sungai Cisadane

PASCA TERCECER DI CISADANE TANGERANG

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengajak masyarakat turut serta mengawasi oknum yang sembarangan membuang limbah medis di Sungai Cisadane.

Hal itu pasca ditemukannya limbah medis yang tercecer di sepanjang bantaran Sungai Cisadane beberapa waktu lalu.

Kepala DLH Kota Tangerang, Dedi Suhada mengatakan, limbah medis yang dibuang oleh oknum tidak bertanggung jawab ini dikhawatirkan semakin mencemari Sungai Cisadane.

“Kami terbuka bagi warga atau elemen lainnya, siapa pun yang melihat ada oknum membuang limbah medis ini langsung laporkan ke kami,” tegas Dedi saat ditemui di kantornya, Kamis (10/9/2020).

Dedi menjelaskan, nanti pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi  terkait.

Sebab, katanya pengolahan limbah medis sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLHK) No 56 Tahun 2015.

“Sesuai dengan pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Dengan sanksi pidana 3 hingga 5 tahun dan denda Rp3 M,” tuturnya.

Meski kualitas pada air masih diangka normal dengan Ph 6-9, lanjut Dedi pihaknya juga terus meminimalisir dan mencoba untuk menghilangkan dari pada limbah-limbah tersebut.

Dedi mengklaim, pihaknya juga rutin melakukan patroli setiap hari Sabtu untuk menyusuri bantaran Sungai Cisadane memastikan apakah masih ada limbah medis yang tercecer.

“Karena biar bagaimanapun Sungai Cisadane melintasi beberapa pusat pemerintahan daerah. Sehingga ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Saling bersinergi dan paling tidak harus peduli dan menjaga Sungai cisadane di wilayahnya masing-masing,” paparnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments