Terduga PSK Modus Daring di RedDoorz Hotel Ciledug Sengaja Patungan Sewa Kamar

SATU RUANGAN DISEWA UNTUK NGAMAR PELANGGAN

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Satpol PP Kota Tangerang menciduk tujuh (7) wanita terduga pelaku pekerja seks komersial (PSK) modus daring di RedDoorz Hotel, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu (4/10/2020).

Menurut A Ghufron Falfeli, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, operasi yang dilakukannya sesuai dengan Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005.

Kata dia, selain menjaring 7 orang terduga PSK modus jaringan medsos, pihaknya dalam operasi itu juga berhasil menciduk 3 pasangan bukan suami istri saat berada dalam kamar hotel.

Ghufron menambahkan, para terduga PSK untuk menggaet pelanggan memanfaatkan aplikasi pesan singkat jejaring sosial MiChat.

Img 20201004 184451
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, A Ghufron Falfeli.

 

“Berdasarkan keterangan yang kami gali, awalnya mereka tidak mengenal satu sama lainnya, namun karna sering menginap dihotel tersebut mereka membuat semacam komunitas,” jelas Ghufron kepada penamerdeka.com, Minggu (4/10/2020).

Bahkan, ketujuh orang terduga PSK setelah mendapat pelanggan secara daring, sepakat urunan menyewa tiga kamar sekaligus untuk memuluskan aksinya.

“Dua kamar mereka pakai untuk melayani tamu, satu kamar mereka pakai untuk mereka berkumpul dan mereka patungan untuk membayar tiga kamar itu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, ketujuh orang terduga PSK tersebut dikembalikan kepada orangtua untuk dilakukan pembinaan.

“karna masih dibawah umur kami minta kepada keluarga untuk menjemputnya dan dibuatkan pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembinaan terhadap anak – anak tersebut,” tukas Ghufron. (chenk)

Disarankan
Click To Comments