UMK 2021 di Banten Naik 1,5 persen, Ini Rinciannya

BAGI PERUSAHAAN TAK TERDAMPAK

SERANG,PenaMerdeka – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2021 di Provinsi Banten naik sebesar 1,5 persen dari 2020. Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.272-huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021.

Namun, kebijakan UMK 2021 itu diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, terdapat dua ketetapan poin yang ada di dalamnya, yakni pertama, menetapkan besaran UMK di Provinsi Banten 2021.

“Kedua, besaran UMK 2021 dimaksud diperuntukan bagi perusahaan yang tidak terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19. Semua daerah naik 1,5 persen,” ujarnya.

Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi covid-19 dapat melapor kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Adapun besaran kenaikan UMK 2021 yang diputuskan terdiri atas Kabupaten Pandeglang dari Rp2.758.909,007 menjadi Rp2.800.292,64. Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00 menjadi Rp2.751.313,81.

Kedua daerah tersebut tetap mengalami kenaikan meski rekomendasi dari kepala daerahnya mengusulkan tidak ada kenaikan.

Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86. Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 menjadi Rp4.230.792,65.

Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 menjadi Rp4.262.015,37. Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 menjadi Rp4.230.792,65.

Kota Serang dari Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.309.772,64. (red/wan)

Disarankan
Click To Comments