Penerimaan Pajak Restoran di Kota Bekasi Capai Rp 198 Miliar

SEKTOR PARIWISATA

KOTA BEKASI,PenaMerdeka – Pajak dari sektor restoran jadi penyumbang terbesar pemasukan daerah tahun 2020 di Kota Bekasi. Penyumbang terbesar pun dari restoran ketimbang sektor lainnya, yakni hotel dan tempat hiburan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan, dari data yang diberikan, target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi di sektor restoran sebesar Rp 259,2 miliar, tepatnya Rp 259.205.292.034.

Sementara itu, hingga saat ini, pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah mencapai Rp 198,9 miliar, tepatnya Rp 198.951.969.207.

“Sudah tercapai 76 persen dari target atau kurang lebih Rp 198 miliar dengan kondisi seperti ini (Covid-19),” ujarnya, Selas (24/11/2020).

Sementara itu, lanjut Tedy penerimaan pajak dari hotel, lanjut Tedy, sebesar Rp 20.516.922.798 dari target Rp 25.219.110.065.

Dari sektor tempat hiburan, penerimaan pajak sebesar Rp 22.486.382.840. Realisasi penerimaan pajak tersebut jauh dari target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini, yakni Rp 42.292.461.045.

Walau belum memenuhi target, Tedy mengaku bersyukur penerimaan pajak dari sektor restoran bisa mencapai angka Rp 198,9 miliar.

Sebab, selama pandemi Covid-19, banyak regulasi yang mengatur restoran untuk beroperasi. Salah satunya jam operasional dan tata cara memesan makanan.

“Dulu kami sempat membatasi waktu sampai operasional. Dahulu juga take away (bawa pulang) saja kan. Sekarang sudah bisa dine in (makan di tempat) walaupun sudah dibatasi sampai jam 18.00, kemudian sampai jam 21.00 WIB,” kata dia.

“Alhamdulillah perlahan kami sudah hampir mencapai target untuk restoran,” kata Tedy.

Menjelang libur akhir tahun pada Desember mendatang, Tedy yakin, penerimaan pajak dari sektor pariwisata akan besar. Pemkot Bekasi pun bakal menggenjot penerimaan pajak dari sektor tempat hiburan, mengingat realisasinya saat ini masih jauh dari target. (ewy)

Disarankan
Click To Comments