Polisi Ungkap Kasus Pungli Sertifikat Tanah Kantor Pertanahan Bekasi

KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Dua orang pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat. (IS) dan BY disangkakan kasus tindak pidana korupsi pada proses penerbitan hak sertifikat tanah.

“Ada dua orang tersangka. Yang pertama berinisial IS (48) menjabat sebagai Kepala Sub Seksi dan BY (33) hanya seorang staff,” ucap Kepala Polres (Kapolres) Metro Bekasi, Kombes Polisi Candra Sukma Kumara, Jumat (17/3/2018).

Kapolres lebih jauh menerangkan, kedua tersangka dalam proses penangkapan kasus sertifikat tanah dilakukan pada pukul 15.15 WIB, Selasa (13/3/2018). Dan sebelumnya informasi adanya pungli sudah diketahui Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Informasi dari keterangan tersangka, setelah proses sertifikat rampung ke dua oknum tersebut menghubungi pemohon untuk mengambil berkas pengurusan. Namun pemohon harus menyertakan uang sebesar Rp400.000 untuk setiap sertifikat.

Kata Kapolres melanjutkan, atas perbuatan ke dua tersangka bertentangan dengan PP Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Tarif PNBP.

Modus yang dilakukan tersangka, lantaran untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah pemohon dimintakan sejumlah uang. Pasalnya dalam membuat atau menerbitkan sertifikat biasanya membutuhkan waktu paling lama tiga bulan.

“Adanya sejumlah uang dari pemohon maka tersangka menjanjikan proses pembuatan hanya satu bulan saja,” ungkap Kombespol Candra Sukma.

Menurutnya, hingga saat ini tim penyidik masih mengumpulkan bukti otentik lain untuk melengkapi BAP.

“Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 berkas sertifikat, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp20.000.000, dan satu buah tape recirder kamera CCTV,” ujarnya menjelaskan.

Ia juga menjelaskan, kedua tersangka pada kasus pungli sertifikat tanah ini terancam dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

“Kedua tersangka juga bakal dikenakan denda sebesar Rp200.000.000, serta paling banyak satu miliar rupiah,” tandas Kapolres Candra. (ewwy/ers)

Disarankan
Click To Comments