KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara Natal perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum. Hal tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran covid-19.
“Dilarang, ini supaya kasus covid-19 tidak semakin bertambah pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah,” ujarnya, Minggu, 20 Desember 2020.
Arief menjelaskan Pemkot Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dalam surat itu, ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB,” katanya.
Arief menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak. Sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.
“Ini khusus untuk tanggal 24 – 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021,” tegasnya. (hisyam)