Sulami Bahar, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jatim terkait pemberitaan soal kenaikan harga rokok yang tersebar lewat sosial media di kisaran Rp 50 ribu perbungkus dinyatakannya adalah Hoax alias palsu.
Menurutnya dengan adanya pemberitaan seperti itu justru sangat meresahkan masyarakat, padahal hingga saat ini belum ada keputusan final dari pemerintah kenaikan harga rokok tersebut.
Sebab, menurutnya rapat terakhir yang dilakukan tanggal 16 Agustus lalu di kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah, pemerintah belum mengambil keputusan final, adapun apabila ada kenaikan hanya berkisar 10%.
Hal senada disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pemerintah sampai saat ini belum berencana menaikkan cukai rokok. Pasalnya menurut Menteri, pemerintah kedepan akan menerapkan kebijakan Harga Jual Eceran (HJE).
Adapun pungutan tarif cukai rokok harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah 2017 mendatang, ucapnya, Senin (22/8) Jakarta.
“Kemenkeu belum ada aturan terbaru, mengenai HJE atau tarif rokok,” jelas Menkeu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin 22 Agustus 2016, dengan demikian, kabar kenaikan harga rokok Rp50 ribu per bungkus tersebut tidak benar adanya. (agus)






