JAKARTA,PenaMerdeka – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau secara ketat empat saham lantaran terjadi pergerakan di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA), alias tidak wajar.
Pengumuman UMA kepada empat saham tersebut dilakukan pada 8-9 Februari 2021.
Melansir laman BEI, empat saham tersebut meliputi PT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Puri Global Sukses Tbk (PURI), PT Damai Sejahtera Abadi Tbk (UFOE), dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA).
Pengumuman UMA untuk saham SBAT, PURI, dan UFOE dilakukan otoritas pada 8 Februari 2021. Sedangkan, pengumuman UMA untuk saham MINA pada hari selanjutnya, 9 Februari 2021.
BEI menginformasikan telah terjadi penurunan harga saham SBAT yang di luar kebiasaan. Sebelumnya, BEI telah memberikan informasi UMA atas perdagangan saham SBAT pada 4 September 2020.
“Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham SBAT tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan SBAT transaksi saham ini,” tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan, dalam surat pengumuman UMA BEI, dikutip Kamis (11/2).
Jelang jeda perdagangan hari ini, saham SBAT bergerak di level Rp69 atau naik 11,29 persen. Hari ini, harga sahamnya diperdagangkan di rentang Rp58-Rp76 per saham.
Sementara itu, BEI mengungkapkan terjadi peningkatan harga saham PURI yang di luar kebiasaan. Jelang jeda perdagangan hari ini, saham PURI berada di posisi Rp470 atau melemah 6,93 persen. Hari ini, harga sahamnya diperdagangkan di rentang Rp470-Rp505 per saham.
BEI juga menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham UFOE yang di luar kebiasaan. Jelang jeda perdagangan hari ini, saham UFOE menetap di level Rp515 atau melemah 6,36 persen. Hari ini, harga sahamnya diperdagangkan di rentang Rp515-Rp575 per saham
Selanjutnya, bursa menuturkan telah terjadi peningkatan harga saham MINA yang di luar kebiasaan. Jelang jeda perdagangan hari ini, saham MINA berada di level Rp79 atau melemah 5,95 persen.
Namun, BEI menegaskan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di pasar modal.
Selanjutnya. investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.
“Investor diharapkan mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya,” ujarnya.
Sementara itu, BEI akan mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
BEI juga akan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. (uki)