JAKARTA,PenaMerdeka – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mendapatkan guyuran dana dari pemerintah sebesar Rp2,1 triliun. Dana itu merupakan insentif untuk masyarakat yang memiliki kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tipe 70.
“Ini dibayarkan pemerintah bukan untuk kepentingan BTN, tapi kepentingan nasabah. Waktu itu Rp2,1 triliun disetor pemerintah,” ucap Wakil Direktur Utama Nixon LP Napitupulu dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2021) kemarin.
Nixon menjelaskan, insentif ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program PEN.
“Dulu ada PEN, kalau ingat ada PMK tentang pembayaran bunga KPR untuk tipe 70. Itu mulai masuk ke rekening, itu dibayarkan ke masyarakat, bukan dari BTN. Jadi tagihan bunga yang sebelumnya dibayar pemerintah,” jelasnya.
Mengutip Pasal 2 PMK Nomor 138 dijelaskan tujuan pemerintah memberikan subsidi bunga atau margin adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung program PEN.
Dalam Pasal 7 dijelaskan subsidi ini diberikan kepada nasabah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan maksimal Rp10 miliar.
Lalu, memiliki baki debit kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit atau pembiayaan di atas Rp50 juta, memiliki kategori performing loan lancar yang dihitung per 29 Februari 2020, dan memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Selain itu, subsidi ini juga diberikan kepada debitur lainnya. Debitur yang dimaksud adalah nasabah yang punya KPR sampai dengan tipe 70 dan nasabah kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif, termasuk untuk ojek. (uki)