Kejari Kota Tangerang Musnahkan Ratusan Barang Bukti

MULAI DARI NUS KEI HINGGA ANAK WAKIL WALIKOTA

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan ratusan barang bukti dari tindak perkara pidana umum. Barang bukti itu sebanyak 219 perkara terdiri dari 183 perkara narkotika dan 33 perkara non narkotika seperti pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pencurian, dan uang palsu.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan Dinas Kesehatan dan Polres Metro Tangerang Kota, dan BNN Kota Tangerang.

“Kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidum (pidana umum) terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika. Barang bukti itu sebanyak 218 perkara mulai Januari hingga April 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, Senin, 12 April 2021.

Wira menjelaskan, barang bukti itu terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, ekstasi, eximer, telepon selular dari berbagai merek, senjata tajam, senjata api rakitan, peluru amunisi, timbangan elektrik, alat hisap sabu, dan pakaian.

“Pemusnahan barang bukti ini rutin kita lakukan karena merupakan tugas dari kita bersama. Karena kalau tidak kita selesaikan makin menumpuk,” jelasnya.

Wira menuturkan beberapa barang bukti non-narkotika yang dimusnahkan adalah sitaan dari kasus yang menjerat anak buah John Kei.

Sementara sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sitaan dari kasus yang menjerat anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, yakni Akmal (AKM).

“Dari barang bukti non-narkotika ada perkara yang menonjol. Perkara (anak buah) John Kei. Kalau dari (barang bukti) narkotika, ada perkara AKM),” jelasnya.

Barang bukti narkotika itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air dan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti non-narkotika seperti telepon selular fan uang palsu, dimusnahkan dengan cara dilindas oleh vibratory roller, serta senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments