JAKARTA,PenaMerdeka – Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pelaksanaan itu guna menekan gelombang kasus covid-19 di Tanah Air.
“Nanti sebentar lagi akan disampaikan oleh Bapak Presiden,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).
Susiwijono tidak memerinci detail waktu pengumuman tersebut. Ia meminta masyarakat bersabar menanti informasi tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan kajian Pemberlakuan PPKM Darurat hampir rampung. Kajian tersebut diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan (kasus covid-19) sangat tinggi dan kita harapkan selesai untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” kata Jokowi dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, 30 Juni 2021.
Jokowi belum memastikan berapa lama PPKM Mikro Darurat diberlakukan. Dia menyebut pemberlakuan bisa satu atau dua minggu. (jirur)