Mulai Hari Ini Tak Lagi Pakai STRP untuk Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syaratnya

JAKARTA,PenaMerdeka – PT KAI tak lagi mewajibkan calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan, mulai Senin (26/7/2021). Sebagai gantinya, calon penumpang diwajibkan membawa kartu atau sertifikat vaksinasi.

“Mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Eva Chairunnisa dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.

Calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Eva menjelaskan, jika calon penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tertentu, ia tetap diperbolehkan menggunakan layanan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Sementara itu, kata Eva, calon penumpang yang berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin. Calon penumpang berusia di bawah 5 tahun tak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Eva.

Eva menegaskan, PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Di samping itu, layanan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang juga dibuka di Stasiun Gambir dan Pasar Senen setiap harinya mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Adapun syarat penerima vaksin adalah sebagai berikut:

  1. Berusia lebih dari 18 tahun.
  2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama.
  3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku.
  4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin).
  5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
  6. Calon penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,5 derajat.
  7. Bagi ibu hamil, bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

“PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target herd immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin covid-19,” jelasnya. (jirur)

Disarankan
Click To Comments