JAKARTA,PenaMerdeka – Kasus dugaan pengadaan lahan untuk proyek pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 7 Kota Tangsel sedang ditangani KPK.
KPK saat ini masih mengumpulkan bukti terkait pengadaan lahan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tersebut.
Kabar terbaru, proses penyidikan kasus pada APBD 2017 itu juga dikabarkan sedang dilakukan komisi anti rasuah.
Nantinya kata Ali Fikri Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, setelah selesai melakukan kontruksi hukum pihaknya segera menetapkan tersangka.
“KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel,” ucap Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/9/2021).
Dia melanjutkan, KPK akan terus melaporkan perkembangan perkaranya. Tefkait penetapan tersangka, rencananya akan diumumkan sekaligus saat dilakukan penahanan.
“KPK akan menyampaikan kepada publik tentang perkembangan penanganan perkara,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu Ali Fikri juga mengklaim KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. KPK berhasil menyita 2 unit mobil dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik menggeledah sejumlah tempat di beberapa daerah, diketahui lokasi yang digeledah merupakan rumah dan kantor pihak terkait perkara.
Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, Banten, dan Bogor.
Yakni rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.
“Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil,” ungkap Ali.
Kasus ini mencuat karena berawal ditemukan dugaan kwitansi palsu. Satu kwitansi senilai Rp 7,3 miliar. Dan kwitansi yang kedua sebesar Rp 10,3 miliar.
Dalam kasus ini disebut ada kerugian negara saat proses pembebasan lahan itu. Anggaran dari Pemprov Banten itu senilai Rp 17,9 miliar, sementara uang yang diterima pemilik tanah berdasarkan kwitansi diduga hanya sebesar Rp 7,3 miliar. (red)