KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Lamanya perbaikan Jalan Ir. H Juanda dan Jalan Prancis di Kota Tangerang diangkat dalam diskusi publik bertema ‘Jalan Rusak Tanggung Jawab Siapa’ berlangsung di RM Bambu Oju, Jalan Surya Darma, Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (8/9/2021) sore diprakarsai TR Institut.
Acara juga mendapat suport media dari penamerdeka.com, tangerangnet.com serta TRtv dan TR.co.id, dalam kesempatan itu sejumlah narasumber sempat menyampaikan pendapat.
Menurut Ketua Pressidium Comsend Bandara Soekarno-Hatta, Ahmad Munadi dalam hal ini Angkasa Pura (AP) II dan Pemkot Tangerang tidak kompak terkait polemik Jalan Ir Juanda dan Prancis yang mengalami rusak parah.
Keduanya masih berkutat perihal aset.
Sehingga, masyarakat mempertanyakan terkait wewenang perbaikan jalan yang rusaknya sudah menahun.
“Ini tidak kompak (instansi). Saling lempar ini jalan nasional atau milik (kewenangan) siapa?” tegas Munadi.
Munadi menyebutkan, salah satu solusi karena mendesak Pemkot Tangerang jika tidak bisa mengeluarkan dana APBD memperbaiki jalan rusak menyarankan menggunqkan anggaran CSR.
Nantinya kata mantan komisioner KPU Kota Tangerang ini, pemerintah kota bisa fokus untuk membangun dan mengembangkan program pembangunan lain.
“Kalau minta CSR pemda bisa fokus ke program lainnya. Dan konteks ini bukan hanya AP II. Badan usaha bergerak lainnya bisa. Karena untuk rakyat. Contoh proyek alun-alun itu kan dari CSR Bank BJB, bisa,” katanya.
KOMUNIKASI WALI KOTA PAYAH
Sementara Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ, menyebutkan, persoalan penyerahan aset antara AP II dan Pemkot Tangerang memang menjadi masalah.
Tetapi hal ini menurutnya bisa diselesaikan. Kemungkinan lamanya penyelesaian lantaran kemampuan komunikasi Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada AP II tidak berjalan mulus.
“Ternya bukan hanya jalan tapi pemerintah juga rusak, diawal ada peraturan itu enggak kepakai. Ditambah komunikasi wali kota payah! Artinya wali kota Tangerang tidak mampu komunikasi secara vertikal atau sebaliknya. Supaya dijelaskan juga kemana kewenangannya dan segera diserahkan,” tegas mantan legislator ini.
Pria yang kerap disapa BJ ini mengatakan, terkait permasalahan ini pasti tanggung jawab pemerintah. Pasalnya pajak yang dipungut ke rakyat salahsatunya untuk fasilitas pembangunan buat masyarakat pengguna jalan.
Terkait dengan wewenang dan aset, Pemkot Tangerang pernah menggelontorkan APBD untuk perbaiki Jalan Juanda. Kalau memang persoalannya proses perbaikan itu berdasarkan MoU AP II dan Pemkot kami masyarakat juga tidak tahu.
“Kalau hari ini Pemkot Tangerang tidak bisa membangun karena bukan asetnya. Kenapa tahun 2018, 2019 bisa berjalan. Dan pada 2021 pemenang tender lelang berjalan,” ungkap BJ.
Pada kasus jalan yang berada di Perumahan Taman Royal tegas merupakan aset pengembang. Artinya kalau memang bukan aset Pemkot memang kerusakan fasilitas untuk masyarakat tidak bisa diperbaiki.
“Jadi memang harus tegas. Nah yang kemarin-kemarin gimana tuh (perbaikan jalan juanda). Kondisi sekarang kok tidak bisa diperbaiki. Kalai memang aset jadi persoalannya Pemkot komunikasi yang baik dengan AP II atau kementrian terkait,” ucapnya.
Namun, lanjut Hasanuddin dalam hal ini Pemkot Tangerang sudah bagus tidak membangun atau memperbaiki pada tahun ini.
Sebab, setelah ada masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun apabila dibangun bisa masuk permasalahan hukum.
“Awal tujuannya baik untuk masyarakat, tapi sisi hukum harus dipertimbangkan dan sekarang dipatuhi bagus memang. Sementara masyarakat rugi, jalan rusak ekonomi terganggu. Nah tapi gimana nih, yang kemarin-kemarin gimana tuh,” ucapnya. (hisyam)