Kawasan Wisata Jakarta Sudah Terapkan Ganjil Genap

JAKARTA,PenaMerdeka – Cakupan wilayah ganjil genap mulai diperluas di wilayah Jakarta seiring dilonggarkannya aturan mobilitas warga selama PPKM Level 3. Kebijakan ganjil genap kini mulai diterapkan di sekitar lokasi wisata yang mulai berlaku pada Jumat (17/9/2021).

Informasi ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya pada Jumat.

Pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Adapun ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap adalah jalan menuju kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara.

Kebijakan berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

Selain di dua ruas jalan tersebut, kebijakan ganjil genap juga masih diberlakukan di sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta, yaitu:

• Jalan Jenderal Sudirman,

• Jalan MH Thamrin, dan

• Jalan Rasuna Said.

Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan itu diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000. (Jirur)

Disarankan
Click To Comments