Gugatan Yusril di MA Kandas! Bang Zul ‘Pede’ 2024 Partai Demokrat Bakal Jaya

JAKARTA,PenaMerdeka – Kubu Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut optimis menyusul ditolaknya gugatan judical review partai berlambang mercy itu oleh Yusril Ihza Mahendra.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART PD kepengurusan AHY.

Artinya langkah kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang ingin mengambilalih Partai Demokrat AHY kembali kandas.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Pasalnya, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

“Amar putusan, menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata Andi dalam siaran pers yang diterima penamerdeka.com, Rabu (10/11/2021).

Perkara dengan nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon M Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham.

Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART.

Majelis terdiri atas Supandi selaku ketua dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pendapat MA menyebutkan, menolak gugatan berdasarkan alasan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan; Parpol bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU; tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

“Diputus Selasa, 9 November 2021,” pungkas Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Badan Pembinaan Jaringan Konstituen DPP Partai Demokrat Zulfikar H mengaku bersyukur dengan keputusan MA tersebut.

Bang Zul, sapaan akrabnya, menyerukan para kader Partai Demokrat, khususnya di wilayah Banten untuk terus menjaga loyalitas dan kesetiaan agar Partai Demokrat kembali jaya di Pemilu 2024 sesuai harapan semua.

“Kita patut mengucap rasa syukur atas keputusan MA yang menolak gugatan judicial review AD/ART. Kita harus tetap tenang, solid, loyal, dan setia. Mas AHY selaku ketua umum Partai Demokrat akan menyampaikan sikap resminya terkait putusan ini. Kita bersabar dan mari sama-sama kita menunggu sikap resmi Mas AHY,” pungkas anggota Komisi VII DPR RI ini. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments