Laporan MAKI ke Kejati Banten Dibantah Andika: BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Prosedural
KEJATI DAN PEMPROV BANTEN KOMITMEN TRANSPARAN
BANTEN,PenaMerdeka – Buntut laporan dugaan penyelewengan biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada pendapatan asli daerah (PAD) 2017-2021 oleh lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejati Banten dibantah Andika Hazrumy.
Andika Hazrumy yang juga Wakil Gubernur Banten ini menyebut terkait dengan penggunaan BPO sudah mengantongi prosedur.
Tidak hanya itu, Pemprov Banten kata Andika mengklaim, pelaksanakan setiap kebijakan untuk pengeluaran dan pemasukan anggaran daerah berdasarkan prinsip aturan.
“Kami Pemprov Banten terkait dengan penyerapan BPO ini sudah melakukannya sesuai aturan. Kami juga sangat hati-hati dalam melaksanakan konteks setiap kebijakan anggaran,” ucap Wagub Andika kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Selasa (15/2/2022).
PENGGUNAAN BPO SESUAI SOP DALAM PENGAWASAN INSPEKTORAT
Politisi Golkar ini menjelasakan, besaran penggunaan biaya operasional itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Ia menjelaskan tidak ada masalah jika persoalan ini dilaporkan ke Kejati Banten. Karena secara administrasi pemprov memiliki Inspektorat yang tugasnya memeriksa kebijakan pemprov.
Lalu jika diketahui ada temuan penyimpangan maka bisa ditindaklanjuti ke penegak hukum.
“Secara administrasi kan ada pengawasan (internal,red) Inspektorat. Jadi tidak masalah,” tegas Andika.
Dia menambahkan, apalagi selama ini pemprov sudah terbuka dengan Kejati Banten. Entah itu dalam hal memberikan informasi termasuk jika membutuhkan validasi data.
“Kan sama permasalahan ini (biaya operasional) bukan hanya Provinsi Banten semua daerah. Selama ini kita sudah memberikan informasi supporting terkait apa yang ingin dikumpulkan validasi datanya,” tutur Andika.
Andika juga menilai perihal setiap penggunaan anggaran yang dilakukan Pemprov Banten tentunya harus dengan SOP.
“Biaya operasional ini bukan belanja pegawai. Dan setiap pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati. Yang penting kami semua kebijakan pelaksanaan ini sesuai SOP,” tukas Andika menegaskan.
Seperti diketahui, penggunaan biaya operasional penunjang dalam ketentuan pemakaian maksimal sebesar 0,15 persen yang diambil dari PAD Pemprov Banten.
LAPORAN MAKI SOAL BPO KE KEJATI BANTEN
Dalam laporan MAKI ke Kajati Banten pada Senin (15/2/2022), Pemprov Banten disebutkan menggunakan satuan berdasarkan PP 109/2000, Pasal 8.
Menurut Koordinator Majelis Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dari 0,15 persen PAD Pemprov Banten Tahun 2017 hingga Tahun 2021 sebesar antara Rp 6 hingga Rp 7 triliun.
Terhitung sejak tanggal 12 Mei 2017 – sampai dengan bulan Desember 2021 (4 Tahun 6 bulan ) Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar kurang lebih Rp 57.000.000.000 (Lima Puluh Tujuh Milyar).
Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65% (enam puluh lima persen) untuk Gubernur dan 35% (tiga puluh lima persen) untuk Wakil Gubernur. (red)