PPATK Blokir 109 Rekening Bisnis Investasi Bodong Senilai Rp202 Miliar Sejak Januari
JUMLAH KERUGIAN BAKAL TERUS BERTAMBAH
JAKARTA,PenaMerdeka – Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan memblokir sedikitnya 109 rekening dan 55 penyedia jasa bisnis investasi bodong senilai Rp202 miliar. Penanganan kasus itu sejak Januari lalu dan diprediksi jumlah kerugian dari bisnis tersebut akan terus bertambah.
“Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik. Sedikitnya ada sembilan kasus yang ditangani tahun ini, yakni Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi mencapai triliun rupiah,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).
Ivan menambahkan, pihaknya juga memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal tersebut. Penghentian sementara transaksi akan dilakukan selama 20 hari kerja. Selanjutnya, ia akan berkoordinasi serta melaporkannya kepada penegak hukum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum,” kata dia.
Ivan mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, serta menawarkan keuntungan yang tidak wajar. Investasi ilegal umumnya dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi.
“Kepada Masyarakat, PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko,” jelasnya. (uki)