JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah telah memutuskan jadwal libur dan cuti bersama untuk tahun 1443 hijriah. Keputusan cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri untu periode satu (1) bulan kedepan melalui SKB 3 Menteri.
Yakni Menteri Agama (Nomor 375/2022), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1/2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 1/2022).
Berikut jadwal lengkap cuti bersama yang sudah diputuskan:
– 29 April: Cuti Bersama Lebaran 2022
– 30 April-1 Mei: Libur Akhir Pekan
– 2-3 Mei: Libur Nasional Hari Raya Idulfitri
– 4-6 Mei: Cuti Bersama Lebaran 2022
– 7-8 Mei: Libur Akhir Pekan
Melalui aturan itu, sebulan ke depan ada tiga hari libur yang akan tiba yakni Hari Buruh Internasional (1 Mei), Hari Raya Idulfitri (2-3 Mei), Hari Raya Waisak (16 Mei), dan Kenaikan Isa Almasih (26 Mei).
Untuk cuti bersama, keputusan teranyar dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Cuti bersama akan dimulai pada Jumat, 29 April mendatang. (jirur)