Proses AJB Kavling Dianggap Mentok di Lurah, Warga Ngadu ke Wali Kota Tangerang

DILAPORKAN JUGA KE OMBUDSMAN RI

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Puluhan warga Kavling Dukuh Permai, Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang melaporkan Lurah Sudimara Selatan ke Wali Kota Tangerang dan Ombudsman RI akibat mandeknya proses akta jual beli (AJB). 

Warga menganggap sang lurah menghambat mekanisme pembuatan AJB. Padahal mereka membeli lahan kavling rumah tinggal secara syah tetapi saat proses AJB, lurah setempat disebut enggan membubuhi tandatangan.

“Warga memperjuangkan hak kepemilikan atas rumah yang mereka beli sekitar 2016 lalu. Tapi lurah menolak proses AJB,” kata Rasyid Hidayat kuasa warga dari LBH Tangerang kepada penamerdeka.com, Kamis (9/6/2022).

Pengacara khas berkacamata ini menambahkan, akhirnya warga sepakat melaporkan persoalan ini ke Wali Kota Tangerang dan Ombudsman RI.

Rasyid beralasan, langkah ini ditempuh lantaran lurah dianggap bertindak sewenang-wenang menolak permohonan AJB yang berlokasi di Jalan Puri Kartika Baru itu seluas 6000 m2.  

img 20220609 213758
Caption: warga Kavling Dukuh Permai melaporkan persoalan terhambatnya AJB ke Wali Kota Tangerang.

“Sekarang sudah ditempati kurang lebih 50 KK. Tidak ada alasan lurah menolak permohonan AJB warga Kavling Dukuh Permai,” tukasnya.

Dia mengatakan, percepatan proses AJB bagian dari kewajiban pelayanan publik. sebagai perangkat lurah. Bahkan, apalagi sebagian warga kavling dukuh permai lain telah mengantongi SHM.

“Sejak tahun 2020 sebagian warga mengalami kesulitan karena lurah Junaid menolak membuatkan AJB dengan alasan tanah sengketa,” ungkapnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments