Holywings Boleh Buka Lagi di Kabupaten Tangerang, Bupati: Asal Ganti Usaha Ayam Geprek
LANGGAR PERDA NOMOR 20 TAHUN 2004
KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Restoran sekaligus bar Holywings diizinkan untuk membuka kembali cabangnya di wilayah Kabupaten Tangerang. Namun hal tersebut jika bentuk usahanya diganti.
Untuk diketahui, tiga outlet Holywings di Kabupaten Tangerang ditutup mulai Rabu (29/6/2022) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berujar, Holywings boleh beroperasi kembali di Kabupaten Tangerang, jika bentuk usaha mereka diganti menjadi restoran fast food atau lainnya selain menjual minuman keras.
“Mereka kalau ganti langsung (menjadi) ayam geprek, jadi restoran fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silahkan saja ada proses baru lagi,” paparnya pada awak media di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Rabu.
“Tapi kalau (tetap) membuka usaha jenis minuman itu, kita tutup,” sambung dia. (hisyam)