JAKARTA,PenaMerdeka – Pihak Dewan Pers mengaku bersyukur atas putusan MK yang menolak uji materi atau judical review pemohon atas Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2.
MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Dan Dewan Pers berdasarkan UU yang tertera tidak memonopoli atas peraturan kebebasan pers.
Seperti diketahui, uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.
Dalam pantauan, pihak Dewan Pers yang menyaksikan jalannya persidangan M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Ketiganya hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya saat jumpa wartawan mengapresiasi MK lantaran telah memutuskan perkara gugatan pemohon secara adil.
M Agung Dhadmajaya berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap M Agung didampingi pengacara Wina Armada di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.
Ninik menyatakan, pihaknya mengimbau semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.
Menurutnya, masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.
“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata Ninik.
Sementara Kuasa Hukum.pihak Dewan Pers Wina Armada sependapat yang dikemukakan sebelumnya soal kebebasan berpendapat.
Dia menyebutkan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Di tempat sama, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. (red)







