JAKARTA,PenaMerdeka – Judical Review atau uji materi pemohon terkait Pasal 15 ayat 2 Undang-undang (UU) Pers dibantah Mahkamah Konstitusi (MK). Bantahan MK menyusul Dewan Pers sebelumnya disebut pemohon memonopoli pembuatan peraturan tentang pers.
Hal ini menurut Ketua MK Usman Anwar, sekaligus juga membantah tuduhan dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Sebab, tuduhan monopoli pembuatan peraturan yang dilakukan Dewan Pers selama ini menurut putusan MK tidak mempunyai dasar.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Tuduhan monopoli pembuatan peraturan Dewan Pers adalah tidak berdasar,”kata Ketua MK Usman Anwar, yang memimpin sidang, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).
Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pemohon. Apalagi masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers disebut gugur.
Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
Seperti diketahui, uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. (red)