BANTEN,PenaMerdeka – Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) RI menyebut bertambahnya jumlah penduduk di Provinsi Banten bakal mempengaruhi kuota penambahan kursi DPRD Banten saat pemilu legislatif 2024 nanti. 

Dan menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik bakal ada tambahan alokasi kursi juga bagi DPRD di sejumlah provinsi lain di Indonesia. 

Saat populasi jumlah penduduk bertambah di suatu daerah maka ketentuan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi wakil rakyat alias dewan di wilayah berubah. 

Idham mengatakan penambahan alokasi kursi DPRD itu juga telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017. 

Hanya kemudian, asalkan nantinya soal penambahan kursi di DPRD Banten harus ada ketetapkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) terlebih dahulu. 

“UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang besaran lokasi kursi DPRD provinsi dan kebetulan dikarenakan adanya terjadi peningkatan populasi penduduk yang cukup siginifikan,” ujar Idham kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Seperti diketahui, bahwa persoalan ini telah dibahas dalam rapat bersama penyelenggara pemilu membahas soal rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). 

Salah satu agenda yang dibahas adalah terkait penetapan jumlah kursi dari penetapan daerah pemilihan (dapil). Dan untuk kursi di DPRD Banten sendiri akan bertambah. Pasalnya karena ada penambahan jumlah penduduk yang meningkat. 

“Di Banten dulu 85, karena (penduduk) meningkat (Pileg 2024), maka jadi 100 kursi,” ucapnya.

Dia juga mencontohkan hal serupa bisa terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2017 mendapat kursi di DPRD sejumlah 45 kursi. Namun, nantinya pada tahun 2024 alokasi kursi yang didapat adalah 55 kursi.

Dan nantinya ada harapan penetapan alokasi kursi masuk ke dalam materi Perppu yang juga membahas terkait DOB. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan dikerjakan secara bersamaan dengan Perppu tersebut.

“Ya tidak membuka peluang juga untuk provinsi lainnya kalo memang dia mengalami peningkatan jumlah penduduk yg mengakibatkan penambahan alokasi kursi. Karena itu hak daerah,” kata Idham.

Sebelumnya kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ada penambahan jumlah penduduk yang signifikan di Banten. Dan hal ini akan mempengaruhi jumlah alokasi kursi DPRD Banten.

Kenaikan jumlah penduduk ini terungkap dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022 di Kementerian Dalam Negeri.

“Provinsi Banten jumlah penduduknya 12.145.161, sehingga konsekuensi jumlah kursinya menjadi 100,” kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DKPP RI, Rabu (31/8/2022).

Dalam UU Pemilu, alokasi kursi saat Pileg 2019 yang diberikan bagi DPRD Banten hanya 85 kursi. Jumlah kursi itu diberikan karena saat UU Pemilu diteken pada 2017, jumlah penduduk Banten masih dalam kisaran 9-11 juta penduduk. (dra/jirur/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *