2 Warga Aceh Selundupkan 455 Gram Sabu Lewat Anus, Dibekuk di Bandara Soetta
MAU DIEDARKAN DI PULAU JAWA
SERANG,PenaMerdeka – Ditresnarkoba Polda Banten membekuk ZK (52) dan MD (32), warga Aceh yang merupakan kurir narkoba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Keduanya kedapatan menyimpan 455 gram sabu berbentuk kapsul dibungkus dalam plastik bening yang disimpan dalam tubuhnya melalui lubang anus.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi akan ada penyelundupan sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kantor Wilayah Provinsi Banten diketahui nama serta ciri pelaku. Akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (1 Desember 2022) sekira pukul 19.00 WIB, setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Shinto menuturkan, saat pihaknya melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya, kata Shinto, pihaknya melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi kedua pelaku memasukkan sabu itu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.
“Kami membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh. Hasilnya ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh keduanya tepatnya di sekitar pinggul. Kami meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan alat kontrasepsi didalamnya berisi sabu,” katanya.
Shinto menjelaskan, kedua pelaku merupakan orang suruhan pelaku BM yang jadi daftar pencarian orang (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir sabu. BM merupakan orang yang mengarahkan kedua pelaku untuk mengantarkan barang haram tersebut ke pemesan di wilayah Banten.
“Jadi kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama, masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh DPO BM,” jelasnya.
Shinto menambahkan menyita barang bukti sebanyak empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening, kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan alat kontrasepsi, dengan jumlah sebanyak 455 gram.
“Saat ini kedua pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran sabu ini,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (hisyam)