Polisi Bekuk Kabid Dinsos Lebak Sunat Dana Bansos untuk Bayar Utang

BTT KORBAN BENCANA ALAM

LEBAK,PenaMerdeka – ET (48), seorang Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Lebak ditangkap polisi. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bansos tidak terduga (Bansos TT) dan bantuan tidak terencana (BTT) bagi korban bencana alam tahun anggaran 2021.

“Tersangka ET pada program Bansos TT dan BTT memiliki peran sebagai pelaksana kegiatan terkait jabatannya sebagai Kepala Bidang Linjamsos di Dinas Sosial Kabupaten Lebak,” ujar Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan yang diterima, Senin (12/12/2022).

Wiwin menuturkan, ET telah mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran dinas dengan melakukan pencairan anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar (BJB). 

“Dari 52 kelompok penerima manfaat (KPM) hanya 6 KPM saja yang didistribusikan oleh pelaku setelah mencairkan anggaran dari BJB. Ditahap kedua BTT dari anggaran untuk 75 KPM hanya 8 KPM yang dibagikan untuk korban kebakaran di Sajira,” jelasnya.

Wiwin menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan kepada para KPM sebesar Rp308 juta.

“Pelaku telah mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar utang,” katanya.

Wiwin menambahkan, pihaknya menyita barang bukti dari pelaku berupa berbagai dokumen, yakni 2 bundel proposal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa tahap 1 dan 2, 2 bundel nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati tahap 1 dan 2, 1 bundel dokumen pencairan anggaran tahap 1 dan 2, 2 lembar surat perintah pencairan dana tahap 1 dan 2, serta14 lembar kwitansi penyaluran tahap 1 dan 2.

“Kami telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain,” ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (dra)

Disarankan
Click To Comments