RI Bakal Tarik Pajak Penghasilan dari Google, Facebook Hingga Twitter

MENGACU ATURAN PAJAK INTERNASIONAL

JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah akan menarik pajak penghasilan dari perusahaan digital dunia yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Fecebook, hingga Twitter. Hal itu mengacu pada aturan perpajakan internasional yang sedang disiapkan.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mekar Satria Utama mengatakan, aturan itu akan mengacu pada Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan merupakan pelaksanaan pilar I dan II paket pajak internasional.

Saat ini, sambung Mekar, pilar I masih dalam tahap pembahasan dan sedang dalam titik kritikal untuk diputuskan.

“Pilar satu kita menunggu penandatanganan multilateral convention-nya yang direncanakan seharusnya Juli 2023. Kalau itu sudah ditandatangani dan Indonesia menjadi salah satu yang menandatangani itu, kita akan mulai menyusun aturan-aturan pelaksananya,” katanya dalam webinar MUC Consulting, dikutip dari detikcom.

“Mudah-mudahan bisa di 2024, tapi mungkin lebih realistis kita akan sampai pertengahan 2024 sampai akhir 2024,” imbuhnya.

Sembari menunggu pilar I selesai, DJP bakal menjalankan pilar II terlebih dahulu. Pasalnya, OECD telah menerbitkan panduan teknis, sehingga tinggal menunggu terbitnya kerangka kerja (framework) implementasinya.

“Kami tinggal menunggu implementation framework-nya, sudah selesai tapi belum diterbitkan, itu yang jadi basis kita. Kami harapkan kalau kondisinya lancar, kita akan mulai menerapkan di 2024,” jelasnya.

Pilar II sendiri merupakan solusi sebagai upaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak.

Jika dirinci, Pilar II terdiri atas dua rencana kebijakan yakni Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) terkait penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum, dan Subject to Tax Rule (STTR) terkait pemberlakuan tarif withholding tax.

Melalui pilar II ini akan ada dua pendekatan yang bisa dimanfaatkan sebagai dasar untuk menerapkan top up tax terhadap wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak, yakni Income Inclusion Rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR). (uki)

Disarankan
Click To Comments