Ini Penjelasan Besaran Gaji dan Tugas Penyelenggara Ad Hoc PPK, PPS, KPPS Pemilu 2024
TERMUAT DI SK MENKEU
JAKARTA,PenaMerdeka – Kabar gembira bagi penyelenggara Pemilu 2024. Sebab, gaji yang dikantongi penyelenggara ad hoc pada tingkat PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih saat Pemilu 2024 mengalami kenaikan cukup signifikan.
Hal itu termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Kenaikan gaji para penyelenggara ad hoc pesta demokrasi itu bukan saja yang berada di Indonesia. Tetapi juga panitia yang juga sedang berada di luar negeri. Yakni pada tingkat PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN.
“Perihal satuan biaya masukan untuk tahapan pemilihan umum pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 khususnya untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN,” ujar komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, di kantor KPU, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Berikut daftar lengkap rincian honor atau gaji anggota PPS-KPPS Pemilu 2024:
Honor PPK Pemilu 2024:
– Ketua: Rp 2.500.000
– Anggota: Rp 2.200.000
– Sekretaris: Rp 1.850.000
– Pelaksana: Rp 1.300.000
Honor PPS Pemilu 2024:
– Ketua: Rp 1.500.000
– Anggota: Rp 1.300.000
– Sekretaris: Rp 1.150.000
– Pelaksana: Rp 1.050.000
Honor KPPS Pemilu 2024:
– Ketua: Rp 1.200.000
– Anggota: Rp 1.100.000
– Satlinmas: Rp 700.000
Honor Pantarlih Pemilu 2024:
– Petugas: Rp 1.000.000
Honor PPLN Pemilu 2024:
– Ketua: Rp 8.400.000
– Anggota: Rp 8.000.000
– Sekretaris: Rp 7.000.000
– Pelaksana: Rp 6.500.000
Honor KPPS LN Pemilu 2024:
– Ketua: Rp 6.500.000
– Anggota: Rp 6.000.000
– Satlinmas LN: Rp 4.500.000
Honor Pantarlih LN Pemilu 2024:
– Petugas: Rp 6.500.000
Dan berikut ini penjelasan tentang pengertian dan tugas PPS-KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022:
PPS
PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. Secara umum, tugas PPS adalah sebagai panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
PPK
PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. Secara umum, tugas PPK adalah sebagai panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
KPPS
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Secara umum, tugas KPPS adalah sebagai kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pantarlih
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Secara umum, tugas Pantarlih adalah sebagai petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
PPLN
PPLN adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri. Secara umum, tugas PPLN adalah untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
KPPS LN
KPPS LN adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri. Secara umum, tugas KPPS LN adalah untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS di luar negeri.
Pantarlih LN
Pantarlih LN adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri. Secara umum, tugas Pantarlih LN adalah untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu di luar negeri. (red)