Waduh! Sembilan Perusahaan di Kabupaten Tangerang Belum Bayar THR Karyawan

BAKAL DIAUDIT DAN TINDAK LANJUT

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima sebanyak 11 laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari kerja (THR) Lebaran IdulFitri 2024 kemarin.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, dari belasan laporan tersebut, 9 perusahaan di antaranya belum secara penuh memberikan hak kepada karyawan mereka.

“Kalau jumlahnya ada 11 pengaduan, sementara yang sudah kami selesaikan ada dua kasus setelah kami lakukan pembinaan,” ucapnya, Jum’at (19/4/2024).

Berdasarkan laporan yang diterima, perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR tahun ini adalah karena masih dicicil.

Padahal, pembayaran THR mestinya secara penuh sesuai imbauan pemerintah, apalagi kondisi perusahaannya sudah mulai membaik.

Kendati demikian, dengan adanya aduan tersebut pihaknya segera menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi antara pihak pelapor dan perusahaan.

Selain itu, tim Pengawas Ketenagakerjaan tingkat Kabupaten Tangerang juga akan melakukan audit dan tindak lanjut guna menyelesaikan pengaduan THR tersebut.

“Tinggal pelaporan yang sembilan itu untuk ditindaklanjuti. Secara umum mereka ada permintaan untuk meminta waktu, karena ada permasalahan dari sisi produksi perusahaan atau gangguan pada orderan. Dan ada juga perusahaan yang melakukan pembayaran dua kali sebelum Lebaran,” paparnya.

“Rata-rata kalau pengajuan laporan permasalahan THR itu kebanyakan dari karyawan pabrik atau buruh, karena yang mereka ajukan soal tidak mendapat THR,” imbuhnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments