KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Trantib Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten berhasil mengamankan sebanyak 247 botol minuman beralkohol alias miras dari berbagai merek dari sebuah warung jamu di Jalan Raden Fatah, Rabu, 4 September 2024.

Kepala Kasie Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo mengatakan, ratusan botol miras tersebut didapatkan langsung atau tertangkap basah saat pihaknya melakukan patroli di jalan-jalan protokol.

Saat melintasi salah satu toko jamu, petugas mencurigai proses angkat turun barang kardus berwana coklat pada toko tersebut, dan ketika dilakukan pemeriksaan hasilnya terdapat miras yang siap untuk diperjual belikan.

“Nantinya yang menjual miras ini adalah warung-warung jamu sekitarnya. Kami selalu memberikan sosialisasi kepada pedang jamu jika ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan dan Peredaran Minuman Keras,” ucapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/9/2024).

Pria yang akrab disapa Bowo ini menambahkan, pihaknya akan meminta keterangan dari penjual jamu, dan untuk minuman keras yang berjumlah 247 botol langsung diamankan ke Kantor Kecamatan Ciledug.

“Kami juga mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas lingkungan. Jika ada hal-hal yang dianggap negatif bisa langsung menghubungi Trantib Kecamatan Ciledug,” pungkasnya. (hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *