Dari Kasus Rafael Alun, KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara

KASUS GRATIFIKASI DAN TPPU

JAKARTA,PenaMerdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Uang itu berasal dari pembayaran dan pelunasan dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang menjadi terpidana pada kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, 27 Agustus 2024,” ucap juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.

“Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407,” sambungnya.

Selain itu, KPK juga menyetorkan uang rampasan dari Terpidana Rafael Alun terkait kasus TPPU sebesar Rp577.081.893,66.

Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan terkait kasus gratifikasi dan TPPU. 

Kemudian, mantan pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun. (ru)

Disarankan
Click To Comments