BANTEN,PenaMerdeka – Sejak dimulainya ekspansi alias pengembangan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke wilayah utara di Kabupaten Tangerang, Banten, sudah menuai sorotan sejumlah pihak.

Bahkan, setelah PIK 2 mengantongi rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN), kawasan yang digemborkan sebagai The New Jakarta City ini lagi lagi tidak surut mendapat keluhan masyarakat setempat.

Menurut Syarifudin Salwani tokoh Tangerang dan anggota DPRD Provinsi Banten asal Fraksi PKB, bahwa proses pembebasan lahan milik warga di Kabupaten Tangerang untuk pengembangan proyek PIK 2 mendapatkan tawaran rendah.

Ini kata Dia, sangat tidak wajar lantaran warga pun setelah menjual lahannya tidak dapat memperoleh profit dari aset yang dijualnya. Apalagi aset lahan yang berupa persawahan dan tambak milik warga mempunyai nilai ekonomis tinggi lantaran berstatus produktif. 

Pengembangan PIK kini sudah masuk bukan saja di Kosambi, Teluknaga, Sukadiri dan lainnya tetapi masuk pembebasan hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo, Kemiri dan perbatasan Kabupaten Serang, Banten.

“Rasionalnya pas sudah jual kan dapat keuntungan agar ganti untung supaya bisa beli lahan pengganti. Yang wajarnya bisa membeli tanah baru tapi luasnya harusnya bertambah dari yang dijual ke PIK,” kata pria yang akrab dipanggil Bang Oboy ini kepada PenaMerdeka.com, Minggu (20/10/2024).

Dia menjelaskan, pemilik lahan harus mendapat jual untung. Tetapi jika harga yang ditawarkan permeter ke warga di kisaran Rp30.000 hingga Rp50.000 nantinya untuk membeli lahan pengganti baru saja dengan luas yang sama sulit didapat.

Apalagi untuk membeli lahan pengganti yang lebih luas tentu nyaris sukar didapat. Tetapi jika harga pasaran permeter disesuaikan relevan kisaran menjadi Rp150.000 hingga Rp300.000 sangat adil untuk pemilik lahan.

Persoalan ini semakin menyudutkan warga lantaran saat ini pengembangan PIK 2 dinyatakan sudah masuk kerangka PSN. Sebagai warga negara tentunya mendukung program nasional, sebab juga mempunyai potensi akan membantu masyarakat dan menciptakan pertambahan kas pemerintah. Tetapi kata Bang Oboy menegaskan, juga semangatnya proses itu tidak merugikan kan rakyat setempat.

“Saya bukannya anti pembangunan. Tapi PSN jadi ambigu, proses transaksi pembebasan lahan harus dievaluasi dengan harga yang harus menguntungkan pemilik. Harga pasaran yang wajar lah. Seharusnya sejak proses ekspansi PIK 2 juga. Prosesnya jangan malah memberatkan rakyat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, lahan yang masuk PSN sebagian di antaranya milik Perhutani yang diperintahkan ke PIK 2 untuk dihijaukan kembali. Sementara menurut internal PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) menyebut bahwa PSN PIK 2 memiliki luas 1.755 hektare.

Dan di luas dalam area itu akan dibangun sejumlah titik untuk kawasan wisata diantara eco-park, taman safari, lapangan golf, wisata mangrove, sirkuit internasional, serta pembangunan ekowisata.

images (6)
Potret tambak milik warga di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. (istimewa)

Untuk perhitungan sementara, total investasi yang akan digelontorkan menghabiskan biaya sekitar Rp40 triliun. Dan proses pembangunan akan dimulai pada 2024 dan ditargetkan rampung tahun 2060.

PENENTUAN TRANSAKSI TANAH KETERLIBATAN JASA APPRAISAL

Beberapa waktu lalu Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten sempat menyatakan bahwa NJOP memang bukanlah penentu harga tanah, melainkan penentu besaran pajak.

Maka proses transaksi harus menggunakan mekanisme Appraisal sehingga penentuan harga lahan di setiap wilayah pembebasan tidak merugikan pemilik.

“Pemerintah saja tidak menggunakan NJOP, tapi [jasa] appraisal untuk pengadaan jalan tol,” kata Fadli Afriadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI untuk Provinsi Banten beberapa waktu lalu.

Menurut Fadli, cara menentukan harga tanah dengan jasa appraisal seharusnya juga dilakukan dalam pembebasan lahan PSN PIK 2. Apalagi proyek ini dikomandoi pihak swasta yang seharusnya dalam kesepakatan soal harga justru lebih baik dibanding pemerintah.

“Prinsip dasar bagi masyarakat terdampak harusnya mendapat penghidupan lebih baik. Kalau sawah dibebaskan semisal 1.000 meter persegi, warga seharusnya bisa dapat sawah pengganti 1.000 meter persegi, kalau bisa malah lebih luas. Tapi ini kan nggak begitu—kalau benar harganya seperti yang muncul di publik (Rp 50 ribu/m²),” kata Fadli.

Oleh karena itu, Fadli meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas pembebasan lahan PSN PIK 2 agar tidak takut melapor ke Ombudsman.

Sesuai amanat Pasal 1 ayat (1) Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, proyek yang mendapat status PSN seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami butuh informasi dari masyarakat yang lebih klir. Saya nggak tahu kenapa sampai hari ini masyarakat belum melapor. Apakah masyarakat frustrasi, tertekan, atau apa. Kami masih mengkaji semua potensi,” ucap Fadli. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *