MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di TNI

KUATKAN PROSES HUKUM PERKARA KONEKSITAS

JAKARTA,PenaMerdeka – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) sepanjang kasus itu dimulai pertama kali oleh KPK.

Keputusan itu berisi pemaknaan baru MK terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002). MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat, 29 November 2024 kemarin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wewenang KPK dalam mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan Uji Materi Pasal 42 UU KPK tersebut,” katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.

“KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI,” sambungnya.

Ghufron mengatakan meski ada Pasal 42 UU KPK, dalam pelaksanaan jika subyek hukum terdiri dari sipil dan TNI, maka proses hukumnya akan dipisahkan.

“Yang sipil ditangani oleh KPK, yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien,” ujarnya.

Oleh karena itu, putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.

“KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya,” pungkasnya. (rur)

Disarankan
Click To Comments