Mentan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Langsung Dilaporkan ke Bareskrim

WANTI-WANTI PRODUSEN NAKAL

JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng dengan merek MinyaKita yang dikemas di bawah takaran yang seharusnya berisi 1 liter.

Amran menemukan pelanggaran itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kemarin.

“Volumenya (MinyaKita) tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujarnya dalam keterangan dikutip Minggu (9/3/2025).

Amran menyebutkan, MinyaKita yang ditemukan itu diproduksi PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Selain volume yang tidak sesuai, Amran memastikan MinyaKita itu dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dari yang seharusnya Rp 15.700 per liter, minyak goreng rakyat itu dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

Atas temuan itu, Amran menegaskan praktik curang tidak bisa ditoleransi dan tidak boleh terulang kembali. Ia mengklaim kecurangan yang dilakukan oleh tiga produsen MinyaKita telah dilaporkan ke Satugas Tugas Pangan dan Bareskrim Polri.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Amran mengancam.

Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan kepatuhan pada HET MinyaKita.

“Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.

Ia juga mewanti-wanti produsen dan distributor agar tidak bermain curang dengan MinyaKita. Sebaliknya ia mendorong para pengusaha mentaati regulasi yang berlaku. 

Amran mengungkap, pemerintah akan rutin melakukan sidak demi memastikan kesesuaian harga dan isi dari MinyaKita yang beredar di pasaran. (Rur)

Disarankan
Click To Comments