KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Sebanyak 5.952 pekerja rentan di Kota Tangerang, Banten kini terproteksi melalui program perlindungan sosial yang mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyebutkan, adanya proteksi terhadap masyarakat tersebut merupakan program 100 hari kerja dirinya bersama Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp999.936.000,- untuk membayar iuran JKM dan JKK bagi pekerja rentan di wilayahnya.

Para Pekerja Rentan tersebut nantinya akan mendapatkan manfaat berupa santunan kecelakaan kerja sebesar Rp2 Juta hingga Rp10 Juta bila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja.

Kemudian penerima manfaat juga akan mendapatkan santunan kematian sebesat Rp42 Juta termasuk juga beasiswa pendidikan sebesar Rp1,5 Juta sampai dengan Rp12 Juta/orang per tahun.

“Kami memahami bahwa pekerja rentan dan penduduk miskin adalah kelompok yang paling terdampak oleh berbagai risiko sosial dan ekonomi,” ucapnya kepada wartawan usai peluncuran program itu di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (24/3/2025).

“Oleh karena itu, Pemkot Tangerang hadir dengan program perlindungan sosial ini agar mereka mendapatkan kepastian jaminan dalam bekerja dan memiliki perlindungan jika terjadi musibah,” sambungnya.

Sachrudin menyebutkan, program ini bertujuan memberikan akses perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rentan dan warga miskin, baik dari segi jaminan kesehatan, keselamatan kerja, maupun bantuan finansial saat mengalami musibah.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, terutama mereka yang paling rentan, dapat hidup dengan lebih tenang dan sejahtera. Program ini bukan hanya tentang bantuan finansial, tetapi juga tentang membangun kepastian dan rasa aman bagi masyarakat,” terangnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Sachrudin juga membagikan serta santunan kematian kepada 98 keluarga dengan besaran Rp3 juta per orang yang merupakan bentuk dukungan bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.

“Ini bentuk kehadiran pemkot di tengah keluarga kurang mampu yang ditinggal keluarganya,” tuturnya.

Sebagai informasi, adapun kriteria pekerja rentan yang berhak menerima JKK dan JKM oleh pemkot Tangerang adalah warga kota Tangerang yang terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional kemudian Pekerja Sektor Informal seperti Buruh Harian, Sopir Angkutan Umum dan Juru Parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *